Eks Karyawan Media Milik Hary Tanoe Demo di Surabaya


Beritasindo.Com - Puluhan karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur yang terkena PHK dan belum mendapat pesangon bersama jumlah yang disesuaikan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Penduduk Area Provinsi Jawa Timur siang tadi, Senin (10/7).

"Tadi tersedia 25 orang berasal dari Biro Jawa Timur. Gelar aksi lebih kurang jam dua siang di depan Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya," kata Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo yang terkena Phk, Tarmuji kepada Cnnindonesia.Com melalui sambungan telpon, Senin (10/7).

Diketahui, tersedia 37 karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur yang terkena Phk. Semuanya dipecat lewat surat yang dikirim ke tempat tinggal masing-masing. Lebih dari satu besar berasal dari mereka pun bukan mendapatkan haknya sesudah di-phk.

Tarmuji mengatakan hal tersebut dikerjakan supaya PT MNI tergerak untuk melaksanakan tindakan yang lebih nyata didalam merampungkan persoalan perlindungan hak-hak yang belum di peroleh karyawan yang dipecat. Dia lalu menjelaskan bahwa ke depannya akan konsisten menggelar aksi mirip.

"Apa yang akan kami suarakan akan selalu mirip. Kami mendambakan corporate mencukupi hak-hak yang mestinya kami peroleh," kata Tarmuji.

Menemui DPRD

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa, Tarmuji mengatakan pihaknya sempat mengadakan rendezvous bersama anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur, Setiadjit.

Rendezvous tersebut dihelat di gedung DPRD Jawa Timur terhadap pukul 13.00 sampai 14.00 Wib. Berdasarkan siaran pers yang dikonfirmasi Cnnindonesia.Com, Setiadjit mengatakan tuntutan karyawan yang dipecat telah disesuaikan bersama ketentuan.

Menurutnya, PT MNI wajib memberi pesangon layaknya yang tercantum didalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 th 2003 terkait Ketenagakerjaan.

"Hingga kala ini belum tersedia kata sepakat," ujar Setiadjit.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Agung Mulyono lalu meminta kepada karyawan PT MNI yang dipecat supaya tetap berkoordinasi bersama dengan Disnakertransduk. Menurutnya, tersebut harus ditunaikan supaya seluruh pihak mampu sadar pertumbuhan penyelesaian persoalan itu.

"Kuncinya adalah komunikasi. Kami udah mendengar apa yang disampaikan Pak Kadisnaker," tutur Agung.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da'Im turut berkomentar atas kasus yang berlangsung antara PT MNI bersama dengan karyawan yang dipecat. Dia benar-benar menyayangkan ketentuan pihak PT MNI yang memutus interaksi kerja karyawannya yang akan sulit melacak kerja lagi dikarenakan alasan usia.

Post a Comment

0 Comments